A. Latar Belakang.
Lembaga pendidikan dapat dikategorikan sebagai organisasi nirlaba yang melayani masyarakat. Meski pun sifatnya nirlaba, namun bukan berarti sekolah tidak dituntut untuk terus meningkatkan mutu proses maupun output pendidikannya. Sebaliknya, sekolah sangat diharapkan benar-benar memer-hatikan mutu, karena tugas suci yang diembannya adalah turut mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dalam menjaga mutu proses tersebut, diperlukan adanya quality controll yang mengawasi jalannya proses dan segala komponen pendukung- nya. Meski demikian pengawasan mutu dalam dunia pendidikan tentu berbeda dengan peruasahaan yang memproduksi barang/jasa. Sekolah adalah sebuah people changing institution, yang dalam proses kerjanya selalu berhadapan dengan uncertainty and interdependence (McPherson, Crowson and Pitner, 1986: 33-40). Maksudnya mekanisme kerja (produksi) di lembaga pendidikan secara teknologis tidak dapat dipastikan karena kondisi input dan lingkungan yang tidak pernah sama. Selain itu proses pendidikan di sekolah juga tidak terpisahkan dengan lingkungan keluarga maupun pergaulan peserta didik. Lanjut membaca

